1/17/2013

Rezeki Yang Halal

Pengertian rezeki yaitu sesuatu yang dapat diambil manfaatnya oleh makhluk hidup. Kata halal berasal dari bahasa arab ( حلال ) yang berarti disahkan, diizinkan, dan diperbolehkan. Sedangkan rezeki yang halal dapat dimaknai sebagai sesuatu yang dapat diambil manfaatnya dan boleh dikerjakan atau dimakan sesuai syari’at Islam. 
Islam juga memerintahkan manusia mencari rezeki yang halal sebagaimana firman Allah dalam surah al-Baqarah [2]: 172 : Hai orang-orang yang beriman, makanlah di antara rezki yang baik-baik yang Kami berikan kepadamu dan bersyukurlah kepada Allah, jika benar-benar kepada-Nya kamu menyembah.
Selain itu, dalam sebuah hadits disebutkan: Wahai sekalian manusia bertakwalah kepada Allah dan perbaguslah usaha mencari rezeki, karena jiwa tidak akan mati sampai sempurna rezekinya walaupun kadang agak tersendat-sendat. Maka bertakwalah kepada Allah dan perbaguslah dalam mengusahakannya, ambillah yang halal dan buanglah yang haram.” (HR. Ibnu Majah dan dishohihkan Al Albani dalam Shohih Ibnu Majah no. 1741).

Dorongan Mencari Rezeki yang Halal
Manusia telah diberi kebebasan untuk berkiprah dalam urusan bekerja, tetapi tidak boleh melebihi batas yang sudah ditentukan Allah. Ajaran Islam menekankan kewajiban yang keras atas setiap pemeluknya untuk giat bekerja dalam upaya meningkatkan kemampuan ekonominya dan tidak menjadi beban bagi orang lain.
Allah tidak akan membagi-bagikan rezeki begitu saja tanpa melalui usaha dan kerja. Sebagaimana dalam QS ar-Ra’du [13]: 11Bagi manusia ada malaikat-malaikat yang selalu mengikutinya bergiliran, di muka dan di belakangnya, mereka menjaganya atas perintah Allah. Sesungguhnya Allah tidak merobah Keadaan sesuatu kaum sehingga mereka merobah keadaan yang ada pada diri mereka sendiri. dan apabila Allah menghendaki keburukan terhadap sesuatu kaum, Maka tak ada yang dapat menolaknya; dan sekali-kali tak ada pelindung bagi mereka selain Dia.
Selain itu, dorongan untuk mencari rezeki yang halal itu lebih baik atas usahanya sendiri. Sebagaimana apa yang telah dikatakan Nabi SAW: ”Sebaik-baik apa yang dimakan oleh orang mukmin adalah hasil usahanya. (HR. Ibnu Majah dan Imam Ahmad bin Hanbal).
Namun demikian, Islam juga mengajarkan umatnya untuk hidup seimbang, antara memenuhi kebutuhan rohani dan jasmani. Sebagaimana dalam firman-Nya dalam surat al-Qashash [28] : 77 “Dan carilah pada apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu (kebahagiaan) negeri akhirat, dan janganlah kamu melupakan bahagianmu dari (kenikmatan) duniawi dan berbuat baiklah (kepada orang lain) sebagaimana Allah telah berbuat baik, kepadamu, dan janganlah kamu berbuat kerusakan di (muka) bumi. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan.”
Dari sejumlah nash di atas, dapat disimpulkan bila bekerja termasuk ibadah. Karena bekerja termasuk kewajiban beragama.

Referensi
Syafe’i, Rachmat. 2000. Al-Hadist (Aqidah, Akhlaq, sosial, dan Hukum). Bandung: CV Pustaka Setia. 
Buletin dakwah dan informasi Pusdai Jabar “Uswah” No 14/XIII/ April 2010 M

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan tinggalkan jejak berupa komentar :