Pengertian rezeki
yaitu sesuatu yang dapat diambil manfaatnya oleh makhluk hidup. Kata halal
berasal dari bahasa arab ( حلال ) yang berarti disahkan, diizinkan, dan diperbolehkan.
Sedangkan rezeki yang halal dapat dimaknai sebagai sesuatu yang dapat diambil
manfaatnya dan boleh dikerjakan atau dimakan sesuai syari’at Islam.
Islam juga
memerintahkan manusia mencari rezeki yang halal sebagaimana firman Allah dalam
surah al-Baqarah [2]: 172 : Hai
orang-orang yang beriman, makanlah di antara rezki yang baik-baik yang Kami
berikan kepadamu dan bersyukurlah kepada Allah, jika benar-benar kepada-Nya
kamu menyembah.
Selain itu,
dalam sebuah hadits disebutkan: “Wahai
sekalian manusia bertakwalah kepada Allah dan perbaguslah usaha mencari rezeki,
karena jiwa tidak akan mati sampai sempurna rezekinya walaupun kadang agak
tersendat-sendat. Maka bertakwalah kepada Allah dan perbaguslah dalam
mengusahakannya, ambillah yang halal dan buanglah yang haram.”
(HR. Ibnu Majah dan dishohihkan Al Albani dalam Shohih Ibnu Majah no. 1741).
Dorongan
Mencari Rezeki yang Halal
Manusia telah diberi
kebebasan untuk berkiprah dalam urusan bekerja, tetapi tidak boleh melebihi
batas yang sudah ditentukan Allah. Ajaran Islam menekankan kewajiban yang keras
atas setiap pemeluknya untuk giat bekerja dalam upaya meningkatkan kemampuan
ekonominya dan tidak menjadi beban bagi orang lain.
Allah tidak
akan membagi-bagikan rezeki begitu saja tanpa melalui usaha dan kerja. Sebagaimana
dalam QS ar-Ra’du [13]: 11 “Bagi manusia ada malaikat-malaikat yang selalu mengikutinya bergiliran,
di muka dan di belakangnya, mereka menjaganya atas perintah Allah. Sesungguhnya
Allah tidak merobah Keadaan sesuatu kaum sehingga mereka merobah keadaan yang
ada pada diri mereka sendiri. dan apabila Allah menghendaki keburukan terhadap
sesuatu kaum, Maka tak ada yang dapat menolaknya; dan sekali-kali tak ada
pelindung bagi mereka selain Dia.
Selain itu,
dorongan untuk mencari rezeki yang halal itu lebih baik atas usahanya sendiri. Sebagaimana
apa yang telah dikatakan Nabi SAW: ”Sebaik-baik
apa yang dimakan oleh orang mukmin adalah hasil usahanya. (HR. Ibnu Majah dan
Imam Ahmad bin Hanbal).
Namun demikian,
Islam juga mengajarkan umatnya untuk hidup seimbang, antara memenuhi kebutuhan
rohani dan jasmani. Sebagaimana dalam firman-Nya dalam surat al-Qashash [28] :
77 “Dan
carilah pada apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu (kebahagiaan) negeri
akhirat, dan janganlah kamu melupakan bahagianmu dari (kenikmatan) duniawi dan
berbuat baiklah (kepada orang lain) sebagaimana Allah telah berbuat baik,
kepadamu, dan janganlah kamu berbuat kerusakan di (muka) bumi. Sesungguhnya
Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan.”
Dari sejumlah nash di atas, dapat
disimpulkan bila bekerja termasuk ibadah. Karena bekerja termasuk kewajiban
beragama.
Referensi
Syafe’i, Rachmat. 2000. Al-Hadist (Aqidah, Akhlaq, sosial, dan Hukum). Bandung:
CV Pustaka Setia.
Buletin dakwah dan informasi Pusdai Jabar “Uswah” No 14/XIII/ April 2010 M
Buletin dakwah dan informasi Pusdai Jabar “Uswah” No 14/XIII/ April 2010 M
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan tinggalkan jejak berupa komentar :