Lain halnya dengan para ahli fiqh,
beberapa di antara mereka memiliki pendapat yang agak berbeda dalam memandang hakikat wakaf.
Misalnya Imam Abu Hanifah, wakaf adalah menahan suatu benda yang menurut hukum
tetap milik si-wakif. Artinya, jika si-wakif wafat, harta wakaf tersebut menjadi
harta warisan untuk ahli warisnya.
Sedangkan mazhab Maliki memandang,
bahwa wakaf itu tidak melepaskan harta yang diwakafkan dari kepemilikan.
Melainkan wakaf tersebut hanya mencegah
wakif melakukan tindakan yang dapat melepas kepemilikannya atas benda yang
diwakafkan. Pandangan ini juga berbeda dengan kedua imam selanjutnya, yakni
imam Syafi’I dan Hambali. Keduanya berpendapat bahwa wakaf adalah melepaskan
harta yang diwakafkan dari kepemilikan wakif, setelah sempurnanya prosedur
perwakafan (Depag RI, 2006: 3).
Dasar Hukum Wakaf
Dalil yang menjadikan dasar
disyaria’atkannya ibadah wakaf terdapat dalam Firman-Nya berikut ini: Selain
itu, ada juga hadits yang diriwayatkan Imam Bukhari dan Muslim. “dari Ibnu Umar
dia berkata : “Saya mempunyai 100 dirham saham di Khaibar dan saya ingin
menyedekahkannya. Lalu Nabi Muhammad Saw mengatakan, tahanlah (jangan dijual
atau dihibahkan dan diwariskan) dan jadikan buahnya sedekah untuk sabilillah.” (QS. Al-Imran : 92)[ii]
Macam-macam Wakaf
Dilihat dari segi peruntukannya,
maka Sayyid Sabiq (1971 : 378) membagi wakaf ke dalam dua bagian, yaitu :
- Wakaf Ahli (dzurri), wakaf yang ditunjukan kepada orang-orang tertentu (terdekat) bisa individu maupun lebih baik yang ada ikatan dengan si-wakif ataupun tidak. Artinya, apabila ada seseorang mewakafkan sebidang tanah untuk keluarganya maka yang berhak mengambil manfaatnya adalah mereka yang ditunjuk dalam pernyataan wakaf untuk keluarga. Wakaf jenis ini sebenarnya diperbolehkan, hanya saja beresiko memicu konfik dan kerugian. Pasalnya, bila mana hak wakaf ini semakin banyak, akan sangat sulit membaginya dengan adil.
- Wakaf khairi, wakaf yang secara tegas diperuntukan bagi kepentingan agama atau kemasyarakatan. Seperti wakaf yang diserahkan untuk keperluan pembangunan, dan lain sebagainya. Dalam tinjauan penggunaannya, wakaf jenis ini jauh lebih banyak manfaatnya dibandingkan dengan jenis wakaf ahli. Karena pihak yang merasakan manfaat barang wakaf ini tidak terikat dan tidak berbatas. [iii]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan tinggalkan jejak berupa komentar :