1/30/2013

Wakaf dalam Islam

Kata wakaf berasal dari kata waqafa yang artinya menahan atau berhenti. Sedangkan kata al-waqf mengandung pengertian menahan harta atau tidak dipindahmilikan. [i]
Lain halnya dengan para ahli fiqh, beberapa di antara mereka memiliki pendapat yang agak  berbeda dalam memandang hakikat wakaf. Misalnya Imam Abu Hanifah, wakaf adalah menahan suatu benda yang menurut hukum tetap milik si-wakif. Artinya, jika si-wakif wafat, harta wakaf tersebut menjadi harta warisan untuk ahli warisnya.
Sedangkan mazhab Maliki memandang, bahwa wakaf itu tidak melepaskan harta yang diwakafkan dari kepemilikan. Melainkan wakaf tersebut  hanya mencegah wakif melakukan tindakan yang dapat melepas kepemilikannya atas benda yang diwakafkan. Pandangan ini juga berbeda dengan kedua imam selanjutnya, yakni imam Syafi’I dan Hambali. Keduanya berpendapat bahwa wakaf adalah melepaskan harta yang diwakafkan dari kepemilikan wakif, setelah sempurnanya prosedur perwakafan (Depag RI, 2006: 3).

Dasar Hukum Wakaf
Dalil yang menjadikan dasar disyaria’atkannya ibadah wakaf terdapat dalam Firman-Nya berikut ini: Selain itu, ada juga hadits yang diriwayatkan Imam Bukhari dan Muslim. “dari Ibnu Umar dia berkata : “Saya mempunyai 100 dirham saham di Khaibar dan saya ingin menyedekahkannya. Lalu Nabi Muhammad Saw mengatakan, tahanlah (jangan dijual atau dihibahkan dan diwariskan) dan jadikan buahnya sedekah untuk sabilillah.” (QS. Al-Imran : 92)[ii]

Macam-macam Wakaf
Dilihat dari segi peruntukannya, maka Sayyid Sabiq (1971 : 378) membagi wakaf ke dalam dua bagian, yaitu :
  1. Wakaf Ahli (dzurri), wakaf yang ditunjukan kepada orang-orang tertentu (terdekat) bisa individu maupun lebih baik yang ada ikatan dengan si-wakif ataupun tidak. Artinya, apabila ada seseorang mewakafkan sebidang tanah untuk keluarganya maka yang berhak mengambil manfaatnya adalah mereka yang ditunjuk dalam pernyataan wakaf untuk keluarga. Wakaf jenis ini sebenarnya diperbolehkan, hanya saja beresiko memicu konfik dan kerugian. Pasalnya, bila mana hak wakaf ini semakin banyak, akan sangat sulit membaginya dengan adil.
  2. Wakaf khairi, wakaf yang secara tegas diperuntukan bagi kepentingan agama atau kemasyarakatan. Seperti wakaf yang diserahkan untuk keperluan pembangunan, dan lain sebagainya. Dalam tinjauan penggunaannya, wakaf jenis ini jauh lebih banyak manfaatnya dibandingkan dengan jenis wakaf ahli. Karena pihak yang merasakan manfaat barang wakaf ini tidak terikat dan tidak berbatas. [iii]


[i] Wahbah Zuhaili, al-Fiqhu al-islami wa’adilatuhu, Damaskus : Dar al-Fikr al-Muashir, hlm. 7599
[ii] Wahbah Zuhaili,op.cit. hlm. 7599
[iii] Sayyid Sabiq, (1971) Fiqh as-Sunnah, Libanon : Dar al-Arabi, hlm. 378-379

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan tinggalkan jejak berupa komentar :