1/30/2013

Walimah Pernikahan



Pernikahan merupakan akad yang menghalalkan pergaulan dan membatasi hak dan kewajiban serta tolong menolong antara seorang laki-laki dengan perempuan yang bukan mahrom. Menikah adalah salah satu asas pokok kehidupan yang paling utama dalam tatanan masyarakat yang sempurna (Rasid, : 374).
Perayaan ketika pernikahan inilah yang biasa dikenal dengan proses walimah, atau walimatul ‘ursy. Walimah berasal dari kata al-Jam’u yang berarti kumpul. Selain itu, kata walimah juga berasal dari kata al-walima yang berarti makanan pengantin. Maksudnya adalah makanan yang disediakan khusus dalam acara pesta perkawinan. Walimahan ini bisa diadakan ketika berlangsungnya akad nikah hari perkawinan itu sendiri (Abidin dan Slamet, 1999: 73).
Jumhur  ulama sepakat bahwa mengadakan walimah hukumnya sunah muakad. Hal ini berdasarkan hadits Rasul, “Dari Anas ia berkata “Rasulullah mengadakan walimah dengan seekor kambing untuk istri-istrinya dan untuk Zaenab (HR. Bukhari dan Muslim).
Menurut Abu Mas’ud al-Kadiriy, dalam mengadakan walimah ada beberapa hal yang harus diperhatikan, di antaranya:

  1. Mengundang orang-orang shaleh, baik yang kaya maupun miskin (HR. Abu Dawud).
  2. Mengadakan walimah dengan menyembelih kambing atau selainnya (disesuaikan dengan kemampuan) (HR. Bukhari : 4231).
  3. Walimah ini hendaknya diselenggarakan dengan sederhana untuk menghindari hal-hal yang berlebihan.
  4. Ikhtilat, yaitu memisahkan tempat antara tamu laki-laki dengan tamu perempuan (HR. Bukhori 3006).

Adapun untuk mereka yang diundang, maka ada beberapa hal yang harus diperhatikan berkaitan dengan walimah ini, antara lain:
1.        Wajib menghadiri undangan tersebut jika tidak ada halangan yang syar’i. walaupun ia sedang berpuasa sunnah, maka boleh baginya membatalkan puasanya (HR. Muslim 3583).
2.        Mendo’akan orang yang mengundangnya dengan do’a-do’a yang telah diajarkan Rasulullah, di antaranya : Allahuma ‘ath’im man ‘at’amaniiy wa’asqi man ‘asqaaniiy. Ya Allah berilah makan orang yang telah memberiku makan dan berilah minum orang yang telah memberiku minum (HR. Ibnu Majah).

Hikmah Disyari’atkannya Walimah
       Menurut Yazid bin Abdul Qadir dalam Bingkisan Istimewa Menuju Keluarga Sakinah, segala sesuatu yang ada dalam islam, baik perintah maupun larangan pasti ada hikmah di baliknya. Adapun hikmag disyarai’atkannya walimah dalam pernikahan adalah :

  1. Sebagai garis pembeda antara zina dengan nikah. Karena pernikahannya diketahui banyak orang.
  2. Memberi makan orang miskin
  3. Memperkuat hubungan silaturahim.

Referensi  :
Abidin, Slamet dan Aminudin (1999), Fiqh Munakahat, Pustaka Setia, Bandung
Bulletin Al-Furqon, Vol. 5 No. 3
Jawas, Yazid bin Abdul Qoadir, Bingkisan Istimewa Menuju Keluarga Sakinah, Pustaka at—Taqwa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan tinggalkan jejak berupa komentar :