Pernikahan merupakan akad yang
menghalalkan pergaulan dan membatasi hak dan kewajiban serta tolong menolong
antara seorang laki-laki dengan perempuan yang bukan mahrom. Menikah adalah
salah satu asas pokok kehidupan yang paling utama dalam tatanan masyarakat yang
sempurna (Rasid, : 374).
Perayaan ketika pernikahan inilah
yang biasa dikenal dengan proses walimah, atau walimatul ‘ursy. Walimah
berasal dari kata al-Jam’u yang berarti kumpul. Selain itu, kata walimah
juga berasal dari kata al-walima yang berarti makanan pengantin.
Maksudnya adalah makanan yang disediakan khusus dalam acara pesta perkawinan.
Walimahan ini bisa diadakan ketika berlangsungnya akad nikah hari perkawinan
itu sendiri (Abidin dan Slamet, 1999: 73).
Jumhur ulama sepakat bahwa mengadakan walimah
hukumnya sunah muakad. Hal ini berdasarkan hadits Rasul, “Dari Anas ia
berkata “Rasulullah mengadakan walimah dengan seekor kambing untuk
istri-istrinya dan untuk Zaenab (HR. Bukhari dan Muslim).
Menurut Abu Mas’ud al-Kadiriy, dalam
mengadakan walimah ada beberapa hal yang harus diperhatikan, di antaranya:
- Mengundang orang-orang shaleh, baik yang kaya maupun miskin (HR. Abu Dawud).
- Mengadakan walimah dengan menyembelih kambing atau selainnya (disesuaikan dengan kemampuan) (HR. Bukhari : 4231).
- Walimah ini hendaknya diselenggarakan dengan sederhana untuk menghindari hal-hal yang berlebihan.
- Ikhtilat, yaitu memisahkan tempat antara tamu laki-laki dengan tamu perempuan (HR. Bukhori 3006).
Adapun untuk mereka yang diundang, maka ada
beberapa hal yang harus diperhatikan berkaitan dengan walimah ini, antara lain:
1.
Wajib
menghadiri undangan tersebut jika tidak ada halangan yang syar’i. walaupun ia
sedang berpuasa sunnah, maka boleh baginya membatalkan puasanya (HR. Muslim
3583).
2.
Mendo’akan
orang yang mengundangnya dengan do’a-do’a yang telah diajarkan Rasulullah, di
antaranya : Allahuma ‘ath’im man ‘at’amaniiy wa’asqi man ‘asqaaniiy. Ya
Allah berilah makan orang yang telah memberiku makan dan berilah minum orang
yang telah memberiku minum (HR. Ibnu Majah).
Hikmah Disyari’atkannya Walimah
Menurut
Yazid bin Abdul Qadir dalam Bingkisan Istimewa Menuju Keluarga Sakinah,
segala sesuatu yang ada dalam islam, baik perintah maupun larangan pasti ada
hikmah di baliknya. Adapun hikmag disyarai’atkannya walimah dalam pernikahan
adalah :
- Sebagai garis pembeda antara zina dengan nikah. Karena pernikahannya diketahui banyak orang.
- Memberi makan orang miskin
- Memperkuat hubungan silaturahim.
Referensi
:
Abidin, Slamet dan Aminudin (1999), Fiqh
Munakahat, Pustaka Setia, Bandung
Bulletin Al-Furqon, Vol. 5 No. 3
Jawas, Yazid
bin Abdul Qoadir, Bingkisan Istimewa Menuju Keluarga Sakinah, Pustaka
at—Taqwa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan tinggalkan jejak berupa komentar :