12/04/2013

Waktu-waktu yang Dilarang Salat Tanpa Sebab


Salat lima waktu adalah kewajiban bagi seluruh ummat Islam yang telah baligh. Di samping shalat wajib lima waktu, Rasulullah juga menganjurkan umatnya untuk mengerjakan beberapa salat sunat. Namun begitu, walaupun salat merupakan ibadah yang harus dikerjakan, ternyata tidak semua waktu boleh dipergunakan untuk melaksanakan salat. Ada waktu-waktu tertentu yang dimana tidak diperkenankan untuk mengerjakan salat dikarenakan beberapa hal. [i]
Di antara waktu-waktu yang dilarang itu adalah :
1.        Dilarang salat dalam waktu ketika setelah salat subuh hingga matahari agak meninggi setinggi tujuh tombak (antara setelah salat subuh sampai masuk waktu salat sunat Dhuha)
2.        Dilarang salat dalam waktu matahari berada di tengah-tengah langit (tengah hari pas) hingga matahari tergelincir ke arah tenggelamnya.
3.        Dilarang salat dalam waktu ketika setelah salat Ashar hingga matahari tenggelam seutuhnya (antara setelah shalat Ashar sampai masukwaktu Magrib)[ii]
Pernyataan di atas didasarkan pada dalil berikut ini: Dari ‘Uqbah bin ‘Amir ra, ia berkata : “Tiga waktu yang Rasulullah SAW melarang kami salat atau mengubur orang-orang mati kami pada saat itu: ketika matahari terbit hingga naik, ketika pertengahan siang hingga matahari tergelincir, ketika matahari condong ke barat hingga tenggelam,” (HR. Muslim No. 831).
Berdasarkan keterangan dari Rasulullah SAW, Amr bin ‘Abasah menjelaskan, “Hentikanlah salat setelah salat Subuh hingga matahari terbit dan naik, hal itu dikarenakan ketika terbit, matahari berada di antara dua tanduk setan. Pada waktu itu orang-orang kafir sujud kepada matahari. Setelah itu, salatlah, karena sesungguhnya salat tersebut disaksikan dan dihadiri hingga bayangan naik setinggi tombak. Kemudian hentikanlah salat, karena waktu itu, neraka Jahanam tengah bergolak. Namun jika bayangan telah condong ke barat, maka salatlah, karena sesungguhnya salat itu dihadiri dan disaksikan, hingga engkau salat Ashar. Kemudian hentikanlah salat hingga matahari terbenam, karena sesungguhnya ia terbenam di antara dua tanduk setan, dan ketika itu juga orang-orang kafir sujud kepada matahari. (HR. Muslim No. 832).
4.        Dilarang salat sunnah setelah iqamat, dari Abu Hurairah r.a, Nabi SAW bersabda: “Jika iqamat shalat sudah dikumandangkan, maka tidak ada salat selain salat wajib.” Ibnu Majah No. 945),[iii]



[i] Adil Sa’di, (2006), Fiqhun Nissa,  Jakarta: Hikmah, hlm. 244
[ii] Sulaiman Rasjid, (2003), Fiqh Islam, Bandung: Sinar Baru Algensindo, cet. 36, hlm. 153
[iii] Sayyid Sabiq, (1996) Fiqh Sunah, Bandung : PT al-Ma’arif,  cet. 16, hlm. 228-235

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan tinggalkan jejak berupa komentar :