12/04/2013

Wasiat dan Ketentuannya


Menurut Abu Bakar Jabir el-Jazairi, wasiat adalah suatu perjanjian mengikat untuk menantikan sesuatu atau memberikan kebaikan berupa harta kekayaan setelah seseorang wafat.[i] Senada dengan pernyataan tersebut, Sulaiman Rasyid berpendapat, bahwa wasiat adalah pesan tentang suatu kebaikan yang akan dijalankan sesudah seseorang meninggal dunia.[ii]
Hukum berwasiat adalah sunat. Sedangkan bila sudah diwasiatkan, pelaksanaannya harus didahulukan sebelum pembagian waris. Apabila diabaikan, dikhawatirkan akan menjadi pertanggung jawaban yang berat di akhirat kelak.[iii]
Dalam memenuhi wasiat harta ini, ada beberapa ketentuan yang harus diperhatikan, misalnya:
1.    Sebanyak-banyaknya wasiat adalah sepertiga dari harta yang akan diwariskan, tidak boleh lebih. Kecuali apabila diizinkan oleh semua ahli waris sesudah yang mewasiatkan itu meninggal. Hal ini didasarkan pada hadits berikut : Dari Ibnu Abbas, Rasulullah bersabda: “Wasiat itu sepertiga, sedang sepertiga itu sudah banyak.” (HR. Bukhari).[iv] Apabila sepertiga harta yang diwasiatkan itu, tidak cukup untuk dibagikan kepada seluruh penerima wasiat, maka hendaknya dibagikan sama rata, sebagaimana halnya, dalam kasus orang-orang yang mengutangkan. [v]
2.    Wasiat ditujukan kepada pihak diluar ahli waris. Apabila wasiat ditujukan kepada ahli waris, wasiatnya tidak sah. Kecuali apabila mendapatkan diizinkan semua pihak ahli waris. Rasulullah bersabda: “Sesungguhnya Allah menentukan hak tiap-tiap ahli waris. Maka dengan ketentuan itu, tidak ada hak wasiat lagi bagi mereka. (HR. at-Turmudzi)
3.    Dalam mewasiatkan, sebaiknya dalam bentuk harta. Hak wasiat yang tidak berupa harta, tidak sah untuk diwasiatkan, seumpamanya menikahkan anak perempuannya. Hal tersebut tidak diperbolehkan, karena bila seseorang sudah meninggal, maka kekuasaan perwalian sudah berpindah ke wali yang lain.
4.    Agar terjaminnya keberasan wasiat di kemudian hari, maka sewaktu berwasiat, hendaklah dipersaksikan sekurang-sekurang oleh dua orang yang adil. Allah SWT berfirman : “Hai orang-orang yang beriman, apabila salah seorang kamu menghadapi kematian, sedang dia akan berwasiat, maka hendaklah (wasiat itu) disaksikan oleh dua orang yang adil di antara kamu..” (QS. al-Maidah [5]: 106) [vi]
5.    Barangsiapa yang diberi wasiat dalam hal tertentu, maka dia tidak boleh menggunakan harta diluar yang telah ditentukan. Karena tidak ada izin sehingga tidak sah. [vii]




[i] Abu Bakar Jabir El-Jazairi, (1991), Pola Hidup Muslim, Bandung Rosda Karya, hlm. 142
[ii] Sulaiman Rasjid, (2003), Fiqh Islam, Bandung: Sinar Baru Algensindo, cet. 36, hlm. 371
[iii] Moch Anwar, (1991), Fiqh Islam, Bandung: PT. al-Ma’arif, hlm. 160
[iv] Sulaiman Rasjid, op.cit, hlm. 372
[v] Abu Bakar Jabir El-Jazairi,op.cit., hlm.146
[vi] Sulaiman Rasjid, op.cit, hlm. 372-373
[vii] Abu Bakar Jabir El-Jazairi,op.cit., hlm.146

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan tinggalkan jejak berupa komentar :